Agustus 15, 2008

Sejarah Papua Versi OPM (Bag. 3)

Keadaan Pemeritahan

Irian Jaya pada masa pemerintahan Belanda bernama Nederland Nieuw Guinea. Pada tanggal 27 Desember 1949 berlakulah Besluit Bewindsregeling Nieuw Guinea yang ditetapkan oleh Ratu Belanda. Ini merupakan peraturan ketatanegaraan baru bagi wilayah dan hak-hak penduduk Nieuw Guinea; Dinas-dinas pemerintahan umum; Pengangkatan, Pemberhentian, Kekuasaan dan tanggung jawab Gubernur Nieuw Guinea; Dewan para kepala Jawatan dan bidang kerjanya; Dewan Penasehat untuk kepentingan pribumi, susunan, kekuasaan dan sidang Dewan Perwakilan Nieuw Guinea; Anggaran Keuangan pembagian wilayah pemerintah dan daerah-daerah otonom; urusan keuangan, pertahanan, pendidikan, kesehatan dan urusan sosial; kemakmuran rakyat, perniagaan, dan pelayaran. Semuanya ada 181 Pasal dengan ketentuan umum serta peralihannya.

Untuk menyesuaikan tata pemerintahan dengan Besluit Bewindsregeling Nieuw Guinea tersebut, Gubernur mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Juni 1950 No. 43 untuk mencabut keputusan Pemerintah Hindia Belanda tanggal 14 Januari 1949 dan 13 Juli 1945 tentang status wilayah Nieuw Guinea (Irian Jaya) sebagai wilayah Neolandschap. Jadi status itu dihapuskan terhitung tanggal 1 Juni 1950 dan Nieuw Guinea menjadi Zelfbesturend Landschap (Gouvernementsblad 1950/12).

Menurut Besluit tersebut, Gubernur menyelenggarakan pemerintah umum atas nama Ratu Belanda di Nieuw Guinea (Title I Pasal I). Gubernur menyelenggarakan pemerintahan-pemerintahan umum di Nieuw Guinea atas nama dan sebagai wakil Ratu Belanda sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan itu, dan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Ratu (Pasal 29) Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Ratu Belanda (Pasal 11). Selama masa pemerintahan Nederland Nieuw Guinea, jabatan Gubernur berturut-turut dipegang oleh S. L. J. van Waardenburg (awal 1950 - Maret 1953), J. van Baal (April 1953 - April 1958) dan terakhir Pieter J. Platteel (Mei 1958 dan September 1962).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Gubernur Nederland Nieuw Guinea dibantu oleh Diensten van Algemeen Bestuur (Dinas-dinas Pemerintah Umum) yang tugas dan wewenangnya diatur olehnya dengan persetujuan dari Ratu Belanda. Masing-masing dinas itu dikepalai oleh seorang direktur yang diangkat dan diberhentikan oleh Ratu Belanda setelah dimusyawarahkan dengan Gubernur (Pasal 60 Bewindsregeling Nieuw Guinea).

Tidak ada komentar:

Tips of the Day