JAKARTA - Ketua Panitia Khusus RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Abdul Malik Haramain menjelaskan DPR dan pemerintah masih terus membahas RUU yang akan menggantikan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas itu.
“Salah satu isu yang diatur adalah regulasi atau pengaturan tentang ormas asing ” ujarnya di Gedung DPR.
Malik mengakui pengaturan terhadap ormas asing ini cukup kompleks dan tak sesederhana yang dibayangkan. Meski begitu, ia mengungkapkan DPR dan pemerintah telah memberikan batasan-batasan terhadap ormas-ormas asing yang berada di Indonesia. Panja RUU Ormas ini telah memberi tiga klasifikasi ‘ormas asing’ ini.
Pertama, disepakati bahwa salah satu batasan ormas atau lembaga asing untuk bergerak di Indonesia adalah harus sudah berbadan hukum asing.
Kedua, pengaturan terhadap WNI yang membuat ormas dan berafiliasi ke negara lain.
“Contohnya, Greenpeace, WWF, atau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ini jenis lembaga nasional yang berafiliasi dengan asing,” ujarnya.
Ketiga adalah pengaturan terhadap warga negara asing (WNA) yang boleh mendirikan yayasan di Indonesia.
“Ternyata UU Yayasan membolehkan WNA mendirikan yayasan, Nah kami rekomendasikan agar UU Yayasan ini diamandemen,” jelasnya.
Malik menjelaskan salah satu aturan main yang akan diatur dalam RUU Ormas ini adalah setiap lembaga asing atau lembaga nasional yang berafiliasi asing harus melaporkan dananya. Ia mengutarakan berdasarkan analisis PPATK, jumlah dana untuk ormas-ormas asing itu ternyata cukup fantastis.
“Di tahun 2011 contohnya, ada transaksi sebesar 135 juta dolar dan ini tak terlacak. Pemerintah mungkin punya informasi itu, tapi tak punya payung hukum untuk membukanya,” ujarnya.
Model transaksi selama ini ada dua, yakni melalui perbankan dan sistem cash and carry. Ia menjelaskan dalam RUU Ormas ini transaksi harus dilakukan melalui perbankan agar bisa terlacak oleh PPATK.
“Harus melalui transaksi formal perbankan agar dapat diakses termasuk peruntukannya”, tuturnya.
“Karena ormas asing seringkali jadi sasaran money laundering atas nama hibah. BIN dan PPATK sudah menyatakan siap memberikan informasi kepada Kemendagri dan Kemenlu jika ada ormas asing yang hendak masuk dan ada transaksi dana asing yang masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, RUU Ormas ini akan memberi kewenangan kepada pemerintah untuk memantau kegiatan dan aktivitas lembaga-lembaga tersebut. Bila ada ormas asing yang ingin beroperasi di Indonesia maka mereka harus mendapat izin operasional. Aktivitas mereka harus sesuai dengan izin yang diberikan.
“Karena banyak lembaga asing yang izin operasionalnya secara formal kesehatan, ternyata melaksanakan kegiatan politik. Misalnya mendukung gerakan separatis di Papua dan Aceh. Itu ternyata berbeda dari izin formalnya,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, ada 148 ormas asing yang ada di Indonesia. Namun, hanya 109 ormas yang telah mendapat izin operasional dari Kemenlu.
“Sisanya tidak mendapatkan izin,” ungkapnya.
Mekanisme penyeleksian ormas asing ini harus melalui forum khusus. Makanya, ke depan akan dibentuk clearing house yang dipimpin oleh Kemenlu dengan anggota Kemendagri, BIN, Bais, Bappenas, Polri dan sektor-sektor terkait lainnya.
“Disamping berfungsi mengeluarkan izin, ada juga evaluasinya,” tutur Sekjen Garda Bangsa ini.
Tak hanya itu, Malik menjelaskan RUU Ormas ini akan memuat sanksi bagi ormas-ormas asing tersebut. Yakni, ada sanksi peringatan, pembekuan surat izin, pencabutan izin operasional dan sanksi diplomasi.
“Yang dimaksud dengan sanksi diplomasi adalah meminta kepada negaranya untuk menarik keberadaan ormas asing itu dari Indonesia,” pungkasnya.(hukumonline)
sumber:http://fraksi.pkb.or.id/index.php/indeks-katagori-berita-nasional?start=30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar